Selasa, 17 April 2018

KASUS PELANGGARAN IT



KASUS PELANGGARAN IT YANG TERJADI 10 TAHUN TERAKHIR



ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI
CYBERCRAME DAN CYBERLAW




NAMA KELOMPOK


NURFATONAH         NIM : 11151301
UMAMMA ULFAH   NIM : 11151214
RIA RESTI FAUZI    NIM : 11151292



JURUSAN KOMPUTERISASI AKUNTANSI
AKADEMI MANAJEMEN INFORMASI DAN KOMPUTER
TAHUN 2018




kasus 1 

Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Fiktif


Jakarta, Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus lowongan kerja fiktif melalui situs daring. Polisi menangkap dua pelaku yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, yaitu L alias MA (20) dan O alias BS (20).

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, para pelaku beraksi dengan menyebarkan informasi lowongan kerja melalui website

Tersangka L, kata Budi, diduga bertugas memasang iklan lowongan kerja palsu yang mencatut PT Bank Central Asia Tbk dan PT Djarum (Tbk) dengan berbagai kriteria pekerjaan.

Menurut Budi, korban kedua tersangka biasanya mendaftarkan diri melalui pesan elektronik. Dalam waktu 24 jam, tersangka L membalas email korban.
"Pelaku membalas email korban yang mencantumkan riwayat hidup. L mengirim surat undangan seleksi dan interview," kata Budi di Jakarta, Minggu (6/11).

Budi berkata, peniupan itu berlanjut ketika L menelepon korban dan mengaku sebagai pegawai bagian sumber daya manusia. 
Tersangka L lantas mengabarkan lokasi tes seleksi dan interviu kepada korban. Jika korban berdomisili di Jawa, maka tersangka mengabarkan kepada korban bahwa tes akan dilakukan di Bali. Namun jika korban tinggal di luar Jawa maka tes akan dilakukan di Jakarta. 

"L langsung menyuruh korban menelpon tersangka O lantaran pihaknya bekerjasama dengan agen perjanalan untuk keberangkatan seleksi dan interviu," kata Budi.
Proses selanjutnya, tersangka O meminta korban mengirim uang sebesar Rp5 juta sebagai biaya penginapan dan tiket pulang pergi selama interviu. 

Kemudian O menghubungi pelaku F sebagai pemegang rekening yang akan mengambil uang hasil penipuan tersebut. Saat ini F masih menjadi buronan polisi.
Budi menyebut, ada ratusan orang yang telah menjadi korban dengan modus lowongan kerja fiktif ini. Para pelaku menjalankan operasi penipuan itu setiap hari.

"Pendapatan mereka per bulan sekitar Rp50-100 juta. Kami masih mencari satu pelaku lainnya berinisial F itu," ujar Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. 

Kedua tersangka merupakan warga Desa Otting, Kecamatan Pitu, Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap pada 16 September 2016 di rumah masing-masing.
Saat penggeledahan, Subdit Resmob Polda Metro Jaya juga mengamankan dua buah laptop merk Acer dan Samsung, serta enam telepon genggam berbagai merk yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi penipuan. (abm/sur)


Analisa Kasus 1 

kasus diatas adalah kasus penipuan lowongan kerja yang terjadi dengan mengatas namakan PT. Bank Central Asia (BCA) dan PT. Djarum dan modus penipuan lainnya dengan meminta korban untuk mengirimkan uang sebesar 5 juta rupiah sebagai modus penginapan dan tiket pulang pergi selama interview. kasus ini termasuk kasus cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan dunia maya, kasus cybercrime tersebut termasuk dalam bentuk kejahatan illegal Content karena pelaku kejahatan telah memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum yaitu dengan cara memalsukan lowongan informasi kerja. 

Hukum

Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dengan pasal 378 KUHP Tentang Tindakan Pidana Penipuan. 

Berdasarkan Rumusan pasal tersebut unsur- unsur dalam perbuatan, penipuan adalah 

1. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan ( memakai nama palsu,        martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan ).
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, dengan melawan hukum 
3. Menggerakkan Orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau upaya memberi hutang atau menghapuskan piutang. 

Saran 

Harus lebih waspada karena saat ini banyak sekali perusahaan perusahaan yang menbuka lowongan kerja untuk menjebak pencari kerja demi keuntungan pribadi. Curigai perusahaan yang memasang banyak lowongan kerja.
Perusahaan besar (Multi Nasional Company) pun pastinya juga banyak membuka lowongan kerja dengan berbagai posisi dan itu merupakan hal yang wajar bagi perusahaan multi Nasional.


Namun bagi perusahaan yang namanya asing terdengar atau perusahaan yang tidak anda kenal membuka banyak lowongan kerja, patut untuk anda curigai. Cek latar belakang perusahaan tersebut untuk meyakinkan Anda bahwa perusahaan tersebut bukan perusahaan yang mempunyai image negatif pencari kerja.


Hindari lowongan kerja yang menawarkan gaji tinggi tetapi kriteria yang dibutuhkan rendah dan Media yang digunakan saat memanggil Interview. 

Pada umumnya perusahaan akan menghubungi anda via telepon atau email ketika memanggil anda untuk datang interview. Namun jika ada perusahaan yang melakukan pemanggilan interview melalui SMS, anda harus mencurigai perusahaan tersebut dan lakukan pengecekan dengan menggunakan search engine seperti google, yahoo, atau bing dengan cara memasukkan no telepon pengirim atau alamat interview yang anda terima melalui SMS. Jika memang perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang menipu, anda akan melihat banyak reaksi negatif dan blogger atau dari forum.

Kasus 2 
Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara
Gambar 1.2 : WordPress.com
Kasus pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan seperti yang menerpa Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik manajemen RS Omni Internasional, seharusnya tidak sampai ke hukum pidana. "Jangan ada pemenjaraan untuk ungkapan ekspresi. Separah apa pun," kata Atmakusumah Astraatmadja, pengajar tetap Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) dalam diskusi di LPDS Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut Atmakusumah, kasus di atas sebaiknya masuk dalam hukum perdata. Sebagaimana telah dilakukan banyak negara, termasuk negara Togo, Ghana, Uganda, bahkan Timor Leste. "Dengan masuk perdata, tidak ada hukuman badan, hanya ganti rugi. Namun, itu pun harus proporsional," katanya. Artinya, kata Atmakusumah, putusan hakim tidak membuat yang bersangkutan ke depan sulit dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, tidak membuat ia takut dalam mengungkapkan ekspresinya. "Saya tidak bisa mengerti di negara demokratis, masih ada orang yang dipenjara karena berekspresi," tuturnya. Belajar dari kasus Prita, katanya, seharusnya RS Omni Internasional menanggapi kata-kata Prita dengan kata-kata.


Ketika Prita mengeluarkan pengalaman yang buruk, seharusnya yang berinisiatif untuk menyelesaikannya adalah bagian Humas RS Omni International, bukan pengacara. "Saat itu harusnya humas akui mana yang benar, mana yang tidak benar. Lalu, minta Prita supaya disiarkan pada media pers," kata Atmakusumah. Prita, karyawan bank swasta yang memiliki dua anak yang masih kecil, didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 311 KUHP.


Analisa Kasus 2 
kasus Prita Mulyasari yang “curhat” melalui media elektronik berupa surat elektronik (e-mail) terhadap RS. Omni Internasional. Kejadian ini dapat terjadi setelah Prita Mulyasari menjadi Pasien dari rumah sakit tersebut dan mengalami kesalahan diagnosis terhadap penyakitnya. Prita berasumsi bahwa terdapat kesengajaan dari pihak rumah sakit dalam memberikan diagnosis, namun hal ini dibantah dengan keras oleh pihak RS. Omni Internasional. “Curhatan” Prita inilah yang dianggap oleh pihak rumah sakit sebagai pencemaran nama baik. kasus ini termasuk cybercrime dalam bentuk illegal content atas tindakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum seperti pencemaran nama baik.

Hukum
Pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan dengan sengaja oleh Prita Mulyasari lewat media elektronik maupun dokumen elektronik secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Berdasarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. 
Permasalahan yang ada pada kasus Prita Mulyasari yaitu adalah isi dari surat ektronik (e-mail) yang dikirimkan oleh Prita Mulyasari yang berisi “curhatan” setelah ia menjadi pasien dari rumah sakit tersebut. Namun pihak rumah sakit menganggap hal tersebut sebagai pencemaran nama baik karena kontennya yang menyudutkan pihak RS. Omni Internasional dan konten tersebut disebarluaskan kepada beberapa kerabatnya, oleh karena itulah pihak rumah sakit membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Pada awalnya Prita mulyasari dijerat dengan 3 (tiga) tuntutan alternatif oleh jaksa penuntut umum yaitu pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 310 ayat (2) dan pasal 311 ayat (1). Sebagaimana diketahui, 3 (tiga) pasal tersebut dirancang untuk menjerat bagi pelaku yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan. Tetapi dinyatakan Prita Mulyasari bersalah atas pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.


Saran 

seseorang yang terdidik dan terpelajar hendaknya dapat menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi serta berbagai aplikasi sosial media yang ada saat ini dengan baik dan bijaksana. Kita hendaknya dapat memanage akun pribadi kita dengan baik agar tidak memicu tindakan kejahatan yang dapat merugikan diri kita sendiri atau pun orang lain.
Selain itu kita juga harus memiliki batasan dalam menyampaikan pendapat, kita juga harus bertanggung jawab atas pendapat yang kita sampaikan. Hal tersebut dikarenakan agar tidak menimbulkan masalah seperti kasus yang sudah disampaikan diatas. Ada sebuah pepatah yang menyampaikan bahwa “mulutmu,harumaumu”.
KASUS 3  


Polisi Tangkap 5 Pelaku Penipuan Agen Pulsa Elektronik


Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membekuk 5 pria warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kelima pria ini diduga melakukan penipuan modus agen pulsa elektrik.

Para pelaku melancarkan aksi penipuannya dengan modus menawarkan korban untuk menjadi agen pulsa elektrik."Mereka mengaku dari PT Telesindo dan Centra Cell yang menawarkan korban untuk jadi agen pulsa," kata Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (22\/12\/2010).

Lima tersangka itu adalah  Gusman alias Gusuk (35), Asjar alias Belanda (21), Irfan (17) M Arfan Kifli (26) dan Muhamab Nazibullah (28). Lima tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi, awal Desember 2010 lalu.Helmi mengungkapkan, penipuan ini terungkap setelah adanya dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya tertanggal 2 November dan 5 Desember lalu. Para korban merasa tertipu dengan tindakan pelaku yang menawarkan menjadi agen pulsa."Tapi pulsanya ternyata tidak pernah mereka kirimkan," ucapnya.Pada prakteknya, para pelaku mengirimkan SMS ke nomor "korban secara acak dengan menawarkan sebagai agen pulsa eletrik.

Isi SMS itu yakniTelesindo dan Centra Cell menawarkan jadi/cari agen All Operator Jual Pulsa harga murah S-10=5000, As-5=4.500, cara untuk bergabung, ketik DAFTAR kirim ke 08523099822.Korban yang terpancing, kemudian mengetik DAFTAR ke nomor tersebut yang merupakan server. Nomor tersebut tersambung dengan aplikasi lengkap yang tersimpan dalam laptop."Mereka mengoperasikan atau mengirimkan pesan itu melalui laptop," katanya.Korban yang telah masuk dalam perangkap pelaku atau yang telah daftar tadi, kemudian mendapatkan SMS secara otomatis dari nomor tersebut di atas. 

Dalam SMS itu, korban mengirimkan infor harga pulsa berbagai operator--yang lebih murah Rp 1000 sampai 3 Ribu dari nilai pulsanya--serta kode produk, misal S untuk Simpati."Lalu menuliskan contoh isi pulsa S.10.081234567899.1234," ujarnya.Korban yang tertipu, kemudian menelepon nomor tersebut untuk meminta rekening pelaku. Syarat untuk menjadi agen pulsa yang dicantumkan pelaku adalah dengan mentransfer dana awal minimal Rp 100 ribu sebagai deposit. 

Penambahan saldo awal baru masuk, setelah deposit dikirim ke rekening tersangka.Korban kemudian diminta untuk mengirimkan nomor rekeningnya, dengan alasan untuk mengembalikan deposit tersebut. Kemudian, pelaku menelepon korban, mengaku sebagai agen penjualan deposit pulsa murah yang mengatasnamakan PT Telesindo dan Centra Cell. "Pelaku memberitahukan ke korban bahwa ada kesalahan dengan server mereka, sehingga deposit yang dikirim balik ke korban menjadi lebih, misalnya kelebihan Rp 500 ribu," kaatanya.Pelaku kemudian meminta agar korban mengirimkan separuh dari kelebihan tersebut atau seikhlasnya saja. 

Jika tidak dikirim balik, pelaku mengancam akan memblokir korban sebagai agen."Tapi kenyataannya, pulsa tersebut tidak dikirimkan," katanya.Helmi melanjutkan, aksi para pelaku ini telah dilakukan sejak Oktober hingga awal Desember 2010. Selama dua bulan beroperasi, pelaku mendapatkan hasil kejahatan sebesar Rp 60 juta."Korban mencapai 300 orang dari berbagai daerah di Indonesia," katanya.Kini, para pelaku mendekam di Mapolda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dari tersangka, polisi menyita sejumlah uang tunai, 20 unit HP, 2 buku tabungan, 10 kartu ATM, ratusan chip provider telepon selular, 3 unit laptop dan tas hitam berisi kabel data.Kini, polisi tengah memburu BC, otak penipuan tersebut."BC ini yang menyediakan peralatan serta aplikasi di laptop," tutupnya. 

ANALISA KASUS 3 
kasus penipuan diatas dengan modus menawarkan korban untuk menjadi agen pulsa elektrik melalui via sms merupakan  kasus cybercrime tindak kejahatan yang melibatkan jaringan komputer, korban yang telah tertipu telah diminta untuk mengirimkan dana awal 100 ribu rupiah sebagai deposit kemudian korban juga diminta untuk mengirimkan nomer rekeningnya. aksi yang dilakukan pelaku selama dua bulan beroperasi sudah mencapai 300 korban. 

Hukum 
akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. dan polisi juga masih memburu pelaku otak penipuan yang menyediakan peralatan serta aplikasi di laptop tersangka.

KASUS 4 


Seorang Pria Ditangkap karena Sebarkan Hoax Radiasi

Oleh : Detik.Com - 21/03/11 09:31 WIB
Gambar : HoaxSlayer

Jangan coba menciptakan kabar atau menyebarkan kabar hoax tentang radiasi nuklir. Selain dikecam oleh publik, bisa-bisa ditangkap seperti pria China yang iseng ini.

Polisi di Kota Hangzhou, ibukota Provinsi Zhejiang di China bagian timur, menahan seorang pria pada hari Minggu karena menyebarkan rumor di Internet. Pria itu menyatakan, radiasi dari ledakan pembangkit nuklir di Jepang telah mencemari lautan di timur Provinsi Shandong.
Pria bernama belakang Chen itu ditahan selama 10 hari dan didenda 500 yuan Setara dengan , demikian diberitakan The Straits Times, Senin (21/3/2011).

Chen yang bekerja di perusahaan komputer di Hangzhou, memposting berita bohong (hoax) di Bulletin Board System lokal, serta mengimbau masyarakat untuk menyimpan garam dan rumput laut kering dan tidak makan makanan laut selama setahun.

Sejumlah pengguna Internet melaporkan posting itu, yang telah menyebar cepat di Internet dan menyebabkan kepanikan di kalangan warga lokal.

Chen menyatakan, dia mempelajari informasi palsu ketika chatting dengan seorang teman di Internet.


KASUS 5 

Perdagangan Organ Tubuh Ilegal, dari Kemiskinan Hingga Terpidana Mati

Oleh : detikNews - 23/04/12 16:20 WIB


Perdagangan Organ Tubuh Ilegal, dari Kemiskinan Hingga Terpidana Mati
Gambar 1.5 : Detik.News
Apa yang menyebabkan manusia rela menjual organ-organ tubuhnya? Mayoritas karena faktor kemiskinan. Ada pula organ tubuh yang dijual-belikan dari terpidana mati setelah mereka dieksekusi.

Masyarakat miskin adalah pihak yang sering tergoda menjual salah satu ginjalnya di pasar gelap. Dalam beberapa kasus, pendonor direkrut dan diterbangkan ke negara lain untuk diambil organnya dalam ruang operasi. Pada tahun 2003, ditemukan jaringan penjual beli ginjal ilegal di Afrika Selatan.

Para pendonor yang direkrut kebanyakan berasal dari pemukiman kumuh di Brasil dan diterbangkan ke Afrika Selatan untuk diambil organnya. Kompensasi yang diberikan antara US$ 6.000 sampai US$ 10.000 atau sekitar Rp 55 juta sampai Rp 91 juta. Para tengkulak di Afrika Selatan mampu menjual organ hingga mencapai US$ 100.000 atau sekitar Rp 917 juta.

Salah satu kasus besar di Amerika Serikat melibatkan seorang ahli bedah mulut di New York bernama Michael Mastromarino. Ia membuka layanan yang disebut Biomedical Tissue Services dengan seorang perias mayat bernama Joseph Nicelli pada tahun 2000.

Selama bertahun-tahun, duet ini memanen jaringan manusia dari tubuh dari rumah duka dan menjualnya ke fasilitas penelitian. Sindikat ini terbongkar setelah menjarah organ milik Alistair Cooke, jurnalis terkenal di Amerika Serikat, pada tahun 2005. Kedua penjual organ ini akhirnya ditangkap dan dituntut dengan berbagai tuduhan kejahatan.

Sementara China, menurut New York Times pada 23 Maret 2012, mengakui mengambil organ tubuh dari napi yang telah dieksekusi mati. China akan mengakhiri praktek ini antara 3-5 tahun mendatang, karena mendapat banyak kecaman dari negara-negara penjunjung HAM.

"Janji untuk meniadakan sumbangan organ dari narapidana merupakan tekad pemerintah," kata Wakil Menteri Kesehatan China, Huang Jiefu, menurut kantor berita resmi Xinhua.

Pemerintah China mengakui, negara hanya menggunakan organ napi yang didonorkan secara sukarela. Pengadilan, dokter, pejabat otoritas kesehatan, RS dan napi sendiri mesti setuju secara tertulis atas proses ini.

Sebelumnya, peneliti Human Rights Watch Group di Hong Kong, Nicholas Bequelin mengatakan bahwa 90 persen organ di China berasal dari napi yang dieksekusi mati dan dia menyerukan untuk menghentikan praktik ini sejak 1994. 

Sejak 2007, China memang telah mengeluarkan peraturan mengenai donor organ sukarela. Namun secara adat di masyarakat China, mereka harus memakamkan dan mengkremasikan organ jasad secara utuh. 

Peraturan di China, diizinkan menjual organ tubuh bila seseorang mengalami kematian otak. Yang dikhawatirkan, di wilayah-wilayah yang penegakan hukumnya masih lemah, dokter tergoda untuk menyatakan seseorang mengalami kematian otak dan lantas memanen organ tubuhnya.

Masih dilansir dari NY Times, Yayasan Dui Hua, LSM HAM di San Fransisco memperkirakan pada Desember 2011, China mengeksekusi 4 ribu orang. Jumlah itu, lebih banyak dari napi eksekusi mati di dunia. Jumlah itu juga jauh lebih rendah dari perkiraan 8 ribu orang terpidana mati yang dieksekusi mati di China tahun 2007, di mana MA China menyerahkan putusan akhir hukuman mati pada pengadilan yang lebih rendah.

China juga melarang transplantasi organ pada turis atau warga asing. Hal ini karena permintaan atau daftar tunggu penerima donor di negeri itu sudah termasuk banyak. Menurut Harian Rakyat, koran resmi pemerintah China, China memiliki 300 ribu pasien penyakit liver stadium akhir, namun hingga pekan ke-11 tahun 2012, China baru melakukan transplantasi 546 liver dan organ besar lainnya, dan mengatakan bahwa mayoritas calon penerima donor meninggal karena menunggu organ. 

Isu mudahnya mendapat organ tubuh di China ini sampai mengundang turis atau warga negara asing. Kasus yang terkenal, 17 turis Jepang melakukan transplantasi ginjal dan liver di China, seperti dilansir NY Times pada 17 Februari 2009. Mereka membayar US$ 87 ribu tiap operasinya. Wakil Menkes China, Huang Jiefu, menegaskan akan memberikan sanksi pada 3 RS yang terlibat. 

NY Times pada 15 Juni 2000, juga pernah melaporkan bahwa sekitar 1.000 WN Malaysia telah melakukan transplantasi di China, menurut dokter pakar ginjal, Dr SY Tan. Banyak pasien menyerah setelah tak ada harapan untuk organ donor, sementara rata-rata waktu menunggu organ itu adalah 16 tahun.

Jual Organ<\/B>

Sementara itu, ada juga yang rela menjual organnya, hanya gara-gara ingin memiliki barang yang diidam-idamkan, iPad. Xiao Zhang, siswa sekolah di Provinsi Anhui, China, ini menjual salah satu ginjalnya seharga 20 ribu yuan (sekitar Rp 26 juta) agar bisa membeli iPad 2 yang didambakannya, seperti dilansir dari Global Times, 3 Juni 2011.

Rumah sakit Chenzhou 198 di Provinsi Hunan, tempat di mana Zhang dikabarkan melakukan operasi pengambilan ginjal, tidak bersedia menjelaskan soal kasus ini.

Dikutip dari Xinhua, Senin (9\/4\/2012), ada lima orang yang tertangkap atas kasus ini, di mana salah satunya merupakan seorang dokter bedah. Mereka saat ini tengah diseret ke meja hijau di Kota Chenzhou, Provinsi Hunan, China bagian tengah.

Salah seorang tersangka disebutkan mengaku melakukan hal tercela tersebut lantaran tengah terlilit utang akibat judi. Dari aksi penjualan ginjal ilegal tersebut, total ia menerima bayaran USD 35.000 (220.000 yuan). Di mana sebesar USD 3.500 (22.000 yuan) di antaranya diberikan kepada si pendonor, pelajar SLTA tersebut.

Dari Indonesia sendiri, 2 WNI pernah diadili di Pengadilan Singapura karena menjual ginjalnya. 2 WNI itu bernama Toni dan Sulaiman Damanik. Toni berusia 27 tahun, sedang Sulaiman 26 tahun. Demikian dilansir AFP, 30 Juni 2008.

Dua WNI yang terlibat perdagangan organ divonis bersalah oleh pengadilan Singapura. Sulaiman Damanik, yang akan menjual ginjalnya kepada Tang Wee Sung dipenjara dua minggu dan denda S$ 1.000 atau Rp 6,7 juta.

Seperti dilansir straitstimes.com, putusan itu dijatuhkan kepada Sulaiman dalam sidang Kamis (3\/7\/2008). Sementara itu Toni, dihukum lebih lama dari Sulaiman yaitu 3 bulan dua minggu dan denda S$ 2.000 atau Rp 13,5 juta.

Hukuman Toni lebih berat karena penjualan ginjal Toni pada Juliana Soh telah berhasil dilakukan. Toni mendapat uang Rp 186 juta. Saat itu, Toni mengaku sebagai anak angkat Juliana.

Yang lebih memberatkan, Toni juga bersalah karena telah menjadi penghubung penjualan ginjal Sulaiman. Dia akan mendapat komisi Rp 20 juta atau S$ 3.200 jika operasi Sulaiman berhasil.

Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan, jual beli organ tubuh dilarang di Singapura dan banyak negara lainnya untuk menghindari eksploitasi pada orang miskin dan berpotensi melahirkan risiko medis.




































































































































KASUS 6
Kasus Pembajakan Lagu Wali Disidangkan 
di Malang
Oleh : Kompas.com - 02/05/2013, 18:04 WIB
Gambar 1.3 : Google.com 
Kasus pembajakan lagu "Cari Jodoh", yang dicipta oleh Apoy "Wali" dan dipopulerkan oleh band Wali, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013). Dalam sidang pertama itu, CEO Nagaswara, Jakarta, Rahayu Kertawiguna, hadir. Nagaswara merupakan label rekaman musik yang memproduksi dan mengedarkan lagu-lagu Wali.

Selain mewakili label itu, Rahayu datang ke sidang tersebut juga sebagai saksi atas kasus pembajakan yang diduga dilakukan oleh Malikul Akbar Atjil. Ketika dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan.

"Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu artis musik Indonesia, termasuk artis musik Nagaswara, Rahayu memiliki kewajiban dan hak untuk ikut menjaga karya mereka. Diceritakan oleh Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan Atjil itu. 

"Jangankan memberi tahu, minta izin memakai lagu 'Cari Jodoh'-nya Wali saja tidak dilakukan Atjil," katanya. Menurut Rahayu, akibat pembajakan lagu "Cari Jodoh" itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut pihaknya dirugikan oleh Atjil sebesar Rp 1 miliar. Dalam laporannya yang dibuat pada 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu. Selama Atjil belum diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distributor Malaysia Incitech bisa terus menjual lagu "Cari Jodoh" Wali keluaran Atjil tanpa ada izin yang jelas. Perkara tersebut dimulai ketika lagu "Cari Jodoh" dibajak di Malaysia pada 2009. 

Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis anti-pembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli lagu "Cari Jodoh" dari Wali. (Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)

KASUS 7 

Agen Besar Judi Online Hartono Ditangkap Polisi

 Petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap agen besar judi bola online. Tersangka Hartono alias Min Lung menyelenggarakan kegiatan ilegalnya itu di Perum Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tersangka menerima taruhan judi togel dan bola dari para player (pemain) dengan cara memanfaatkan fasilitas SMS, BBM dan telepon yang dikirim dari HP para player (pemain) ke HP tersangka," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/11/2014).

Didik menambahkan, operasi tersebut merupakan atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono. Perjudian dinilai merupakan salah satu penyakit masyarakat yang tidak pernah habis, sehingga polisi melakukan upaya tindak tegas terhadap para pelaku.

Penggerebekan lokasi perjudian ini dilakukan Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin AKP Handik Zusen pada Jumat (31/10) dini hari lalu. Berawal dari hasil penelusuran anggota di dunia maya, tersangka kemudian berhasil ditangkap di rumah tersebut.

"Tersangka menyelenggarakan judi bola melalui situs www.idolaxxx.com," ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik menambahkan.

Diungkapkan Handik, tersangka menjadi agen judi jenis togel dan bola dengan cara menerima taruhan tersebut dari para pemain melalui SMS, BBM dan telepon. Tersangka diduga sudah menyelenggarakan kegiatan perjudian ini selama beberapa bulan.

"Tersangka mempertaruhkan uang para pemain dengan menggunakan akun dia sebagai agen di situs tersebut," ucapnya.

Di lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti 1 bundel buku rekapan judi togel, 4 unit handphine, 1 unit laptop, 3 buah token key BCA, 2 buah buku tabungan BCA berikut 5 buah kartu ATM BCA. Selain itu, disita pula uang tunai sebesar Rp 42.300.000 yang terdapat dalam Rekening BCA milik tersangka Hartono dan uang tunai sekitar Rp 1.900.000 yang terdapat di rekening istrinya.

Polisi juga menyita uang Rp 130.250.000 di rekening atas nama Suyanto dan Budi Gunawan Lim, yang diduga merupakan rekening penampungan bandar judi online.

"Dari hasil penyelidikan, kedua rekening tersebut fiktif," imbuhnya.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 303 KUHp tentang perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KASUS 8 

Serangan Masif DDoS Lumpuhkan Twitter, 

Indonesia Terdampak

Kompas.com - 22/10/2016, 06:21 WIB

Jumat pagi, pukul 07.10, waktu timur Amerika Serikat atau sekitar pukul 8 malam WIB, sejumlah layanan online terkenal mendadak terasa lambat saat diakses atau tumbang sama sekali. Sebuah serangan brutal bernama Distributed Denial of Service ( DDoS) rupanya tengah menimpa server Dyn.

Dyn merupakan perusahaan jasa penyedia Domain Name Services ( DNS) yang banyak dipakai oleh nama-nama besar, seperti Spotify, dan Twitter. DDoS merupakan serangan paket data dalam jumlah besar ke sebuah server. 


Masifnya jumlah paket data yang diterima dalam waktu bersamaan bisa mengakibatkan server melambat, bahkan tumbang. Baca: Ini Dia, Serangan Cyber Terbesar Sepanjang Sejarah Pantauan KompasTekno, Sabtu (22/10/2016) dini hari, dua situs tersebut tidak bisa diakses saat dibuka via beberapa operator seluler dan ISP. 

Sejumlah pengguna di Indonesia juga mengeluhkan masalah sama lewat media sosial. Jasa DNS menerjemahkan alamat URL (misalnya Kompas.com) menjadi alamat IP numerik yang diperlukan untuk mengantar pengakses ke situs atau layanan online tujuan. Apabila penyedia jasa DNS ini tumbang, maka situs-situs atau layanan online yang terkait dengannya akan ikut terimbas dan tidak bisa diakses. Sebagaimana dirangkum dari ArsTechnica, serangan terjadi dua kali. Serbuan DDoS berikutnya mulai muncul siang hari, beberapa jam setelah kali pertama. “Pada Jumat 21 Oktober 2016 pukul 11.10 UTC, kami mulai memonitor dan menangani serangan DDoS terhadap infrastruktur Dyn.

Beberapa pelanggan bisa mengalami peningkatan latency (jeda waktu akses) dan penundaan perpindahan zona,” sebut Dyn dalam sebuah pernyataan resmi. Disebutkan bahwa serangan tersebut utamanya berdampak pada para pengguna internet di kawasan timur Amerika Serikat dan sebagian wilayah Eropa.

Selain Twitter dan Spotify, situs dan layanan online lain yang ikut bermasalah karena serangan tersebut termasuk PayPal, Reddit, Yammer, GitHub, AirBnb, serta sejumlah situs berita seperti New York Times, Mashable, dan The Guardian. 


Sebagian besar situs dan layanan online yang terdampak kini sudah bisa diakses kembali. Pengguna yang masih bermasalah mengakses disarankan mengganti DNS ke alamat Open DNS (208.67.222.222 atau 208.67.220.220) atau DNS Google (8.8.8.8 atau 8.8.4.4).

Belum diketahui siapa hacker atau kelompok peretas yang bertanggungjawab melancarkan serangan ini. DDoS  diketahui banyak dilakukan dengan memanfaatkan “pasukan” perangkat IoT -misalnya IP camera, router, atau perabot pintar dengan koneksi ke internet- yang dibajak dengan program jahat.


KASUS 9 


92 WNA Tersangka Kejahatan Siber Raup

Rp 5,9 Triliun 

Kompas.com - 30/07/2017, 17:01 WIB



TANGERANG - Kepala Tim Tindak Surabaya Satgas Khusus Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, tersangka kasus cyber crime yang mereka tangani menerima keuntungan triliunan rupiah. Para tersangka sebanyak 92 orang asal Negara Taiwan dan China. Mereka sudah ditangkap polisi dan kini dibawa dari tempatnya beroperasi di Surabaya menuju Polda Metro Jaya di Jakarta.

"Berdasarkan koordinasi kami dengan polisi China, bahwa satu tahun kerugian dari modus ini mencapai Rp 600 miliar di Surabaya untuk satu TKP (tempat kejadian oerkara) saja. Hasil sementara beberapa bulan mereka menipu mencapai Rp 5,9 triliun," kata Susatyo kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2017) siang.

Susatyo menjelaskan, komplotan penipu ini sudah beroperasi sejak Januari 2017 silam. Korbannya adalah warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia, kebanyakan warga Negara China. Modus penipuan yang dilakukan adalah meyakinkan para korban bahwa mereka tersandung kasus kriminal. 


Bagian dari komplotan penipu ini ada yang berpura-pura sebagai polisi, jaksa, hingga hakim untuk menguatkan cerita bahwa korbannya benar terkena kasus. Kemudian, ada beberapa orang dalam komplotan itu yang kemudian berperan sebagai calo penyelesaian perkara, dengan meminta sejumlah uang dari korban. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah korban, Susatyo menyebut pihaknya masih mendalaminya karena komplotan penipu ini tergabung dalam sindikat cyber crime internasional.

KASUS 10 

Surabaya Black Hat Diduga Retas 3 Ribu Situs di 40 Negara


Surabaya Black Hat Diduga Retas 3 Ribu Situs di 40 NegaraPolisi bersama FBI menangkap tiga orang peretas yang tergabung dalam Surabaya Black Hat (SBH) yang melakukan peretasan situs lokal maupun luar negeri. (REUTERS/Kacper Pempel).
jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kelompok peretas asal Surabaya yang menamakan dirinya Surabaya Black Hat (SBH) ini berawal dari informasi yang disampaikan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat. 

Argo mengatakan FBI menerima laproan yang masuk dari Internet Crime Complaint Center (IC3). FBI kemudian memonitor dugaan peretasan situs dan sistem elektronik. Ada 40 negara lebih dan 3 ribu situs dan sistem elektronik yang diretas oleh kelompok hacker.

"Jadi negara-negara itu alami peretasan semua. Dengan adanya itu dicek ada 3.000-an lebih sistem elektronik yang diretas," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3).
Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka peretas yang tergabung dalam Surabaya Black Hat (SBH). FBI turut turun tangan dalam penangkapan ketiganya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3) lalu ini.Setelah dimonitor dan dianalisa, ternyata kelompok hacker dimaksud itu berasal dari Indonesia. Di satu sisi Polri dan FBI menjalin kerja sama, sehingga informasi itu diterima Polri.

"Kemudian kami analisa hampir dua bulan berkaitan dengan informasi dari FBI itu," ujar Argo.

Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus kemudian berhasil menemukan koordinat lokasi para hacker yang belakangan diketahui bernama Surabaya Black Hat. Penangkapan yang dipimpin Kasubdit Cyber IV Ditreksimsus AKBP Roberto Gomgom Pasaribu dilakukan dengan target enam orang di Surabaya.

"Ada enam tapi kita tangkap tiga, NA, ATP, dan KPS," kata Argo.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 30 Jo 46 dan atau pasal 29 Jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (osc)